Karangjambe – Pemerintah Desa Karangjambe bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat resmi untuk membahas Perubahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dana Desa Tahun 2025, khususnya terkait penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Rapat berlangsung di Balai Desa Karangjambe dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, serta anggota BPD.
Pembahasan ini dilakukan menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada tanggal 31 Januari 2025, yang menemukan adanya beberapa KPM BLT-DD yang juga tercatat sebagai penerima BLTS Kesra dan Kartu Jaminan Sosial (KJS). Sesuai ketentuan, penerima BLT-DD tidak diperbolehkan menerima bantuan ganda dari program lain, sehingga diperlukan penyesuaian data.
Setelah melalui evaluasi bersama, Pemerintah Desa dan BPD sepakat bahwa:
-
KPM yang menerima BLT-DD sekaligus menerima BLTS Kesra dan/atau KJS digantikan oleh calon KPM berikutnya, yang telah masuk daftar cadangan berdasarkan hasil verifikasi Musdesus.
-
Pergantian ini dilakukan untuk memastikan keadilan, ketepatan sasaran, serta menghindari tumpang tindih bantuan sosial.
Kepala Desa Karangjambe menyampaikan bahwa penyesuaian ini penting dilakukan agar program BLT-DD benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Keputusan ini sudah melalui musyawarah bersama BPD dan sesuai hasil Musdesus. Harapannya, bantuan dapat diterima warga yang benar-benar memenuhi kriteria dan belum mendapatkan bantuan dari program lain,” ujarnya.
Hasil keputusan rapat tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Perubahan KPM BLT-DD Tahun 2025.
Dengan adanya penyesuaian ini, Pemerintah Desa Karangjambe berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akurasi data penerima bantuan demi kesejahteraan masyarakat.